Kamis, 9 September 2010 Kontak Kami | Links
  • Konsultasi Online
      Sergur / Umum
      Ali
      Asri
      Dyah
      Ilham
      Samto
      Ubay
      Vian
      Yuyun
      SIMSKTP
      Ibnu
      Po-Po
      Inpassing
      Dani
      Efrini
      Ipul
      Maman
      Neneng
      Tagor
Last Update
Berita »
27 Januari 2010

Telah Beredar Surat Palsu untuk mengikuti Bimtek Pedoman Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Guru Tahun 2010 yang mengatasnamakan Ditjen PMPTK
Dengan ini kami informasikan bahwa sehubungan dengan telah beredar surat palsu untuk ...selengkapnya
 
Download »
11 Agustus 2010
Pedoman Subsidi Kualifikasi Guru Daerah Terpencil
 
Info »
11 Agustus 2010
Tunjangan Profesi
 
Info »
29 Juli 2010
Inpassing
 
Download »
5 Juni 2010
Panduan Pendidikan Profesi Guru
Berita


23 Oktober 2009
Sanksi Guru Peserta Sertifikasi Guru juga Sebagai Asessor: Kasus di Kabupaten Ponorogo

Seorang dosen yang menjadi asesor di perguruan tinggi swasta di Ponorogo yang ditetapkan sebagai perguruan tinggi mitra penyelenggara sertifikasi guru Rayon 15 Jawa Timur,  diketahui juga mengikuti sertifikasi guru peserta kuota 2009.  Atas kasus ini Rayon 15 telah melaporkan kepada Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) dan telah membuat keputusan, baik untuk yang bersangkutan maupun untuk perguruan tinggi mitra tersebut.
 
Akibat dari perbuatannya, guru yang bersangkutan telah diberhentikan statusnya sebagai asesor sesuai dengan Surat Direktur Ketenagaan Ditjen Pendidikan Tinggi tanggal 9 September 2009 Nomor 2253/D4.1/2009 dengan mencabut nomor induk asesor (NIA). Bukan itu saja, bahkan kelulusan sertifikasinya juga dibatalkan sesuai dengan Surat Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 4110/H32/DT/2009. Dalam surat tersebut Rektor Universitas Negeri Malang memberikan sangsi kepada perguruan tinggi mitra, yang mengusulkan yang bersangkutan sebagai asesor, sementara tidak dilibatkan dalam pelaksanaan PLPG tahap II sampai dengan tahap V tahun 2009.
 
Pihak perguruan tinggi mitra tersebut melalui surat Nomor 442/1.1/N/IX/2009 tanggal 12 September 2009 yang ditujukan kepada Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan menerima kebijakan dari Rayon 15 dan dalam surat tersebut juga menyampaikan bahwa guru yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai dosen tetap sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pelaksanaan Harian Universitas Muhammadiyah Ponorogo Nomor 108/VII.8/D/IX/2009 tanggal 12 September 2009.
 
Sementara guru yang bersangkutan telah menyadari kesalahannya dan telah menulis surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa dia menyampaikan permintaan maaf karena khilaf dan mengakui kesalahannya, sekaligus sikap bertanggung jawab menerima sanksi apapun yang akan diberikan kepadanya. (SA/Prodik)       

Baca juga:
 


 
Direktorat Profesi Pendidik, Ditjen PMPTK
Komplek Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lantai 14, Jalan Jend. Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta
telp. 021 579 741 22, fax. 021 579 741 21
Copyright © 2009. All rights reserved. Web developed by Citraweb Nusa Infomedia.