Berita » 27 Januari 2010 Telah Beredar Surat Palsu untuk mengikuti Bimtek Pedoman Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Guru Tahun 2010 yang mengatasnamakan Ditjen PMPTK Dengan ini kami informasikan bahwa sehubungan dengan telah beredar surat palsu untuk ...selengkapnya
Seorang guru
menyampaikan keluhan tentang beberapa hal yang telah terjadi, usaha guru dalam memenuhi kualifikasi
akademik ke S-I sesuai amanah Undang
Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dengan kebijakan sertifikasi guru yang mensyaratkan guru harus memenuhi
kualifikasi akademik S-I, banyak guru yang termotivasi untuk melanjutkan kuliah
ke S-I. Namun yang terjadi di lapangan adalah :
Guru mengikuti Pendidikan lanjutan ke S-I tidak
sesuai dengan mata pelajaran yang di ampuh dan jurusannya juga berbeda dengan
yang sebelumnya.
Waktu penyelesaian yang singkat dan tidak sesuai
dengan waktu penyelesaian perkuliahan yang normal
Bagai
mana mungkin kompetensi bisa meningkat apabila hal tersebut terjadi.
Anjuran Ditjen PMPTK bagi guru.
Semua guru agar meningkatkan kualifikasi
akademik, dengan tetap memperhatikan:
Program studi harus terakreditasi oleh BAN-PT.
atau memiliki izin penyelenggaraan. Bila belum terakreditasi atau tidak
memiliki izin penyelenggaraan, maka ijazahnya tidak diakui dan tidak dapat mengikuti program sertifikasi
guru.
Program studi disesuaikan dengan ijasah
sebelumnya atau mata pelajaran yang diampu, bila tidak akan mengurangi nilai
dalam penilaian portopolio.
Prinsip peningkatan kualifikasi akademik adalah
meningkatkan kompetensi guru sehingga guru dapat melakukan tugasnya lebih
professional bukan semata mata untuk mengikuti sertifikasi guru.
Untuk mengikuti peningkatan kualifikasi akademik
guru, dapat mengikuti program pemerintah melalui program PPKHB ( Pengakuan
Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar).
Dalam program ini akan mengakui pengalaman dan
hasil belajar guru sebagai kredit semester, sehingga dapat mengurangi
beban kredit semester dan mengurangi lama waktu belajar. (KF/Prodik)