Kamis, 9 September 2010 Kontak Kami | Links
  • Konsultasi Online
      Sergur / Umum
      Ali
      Asri
      Dyah
      Ilham
      Samto
      Ubay
      Vian
      Yuyun
      SIMSKTP
      Ibnu
      Po-Po
      Inpassing
      Dani
      Efrini
      Ipul
      Maman
      Neneng
      Tagor
Last Update
Berita »
27 Januari 2010

Telah Beredar Surat Palsu untuk mengikuti Bimtek Pedoman Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Guru Tahun 2010 yang mengatasnamakan Ditjen PMPTK
Dengan ini kami informasikan bahwa sehubungan dengan telah beredar surat palsu untuk ...selengkapnya
 
Download »
11 Agustus 2010
Pedoman Subsidi Kualifikasi Guru Daerah Terpencil
 
Info »
11 Agustus 2010
Tunjangan Profesi
 
Info »
29 Juli 2010
Inpassing
 
Download »
5 Juni 2010
Panduan Pendidikan Profesi Guru
Berita


31 Agustus 2009
Keprihatinan Dari Seorang Guru

Seorang guru menyampaikan keluhan tentang beberapa hal yang telah terjadi,  usaha guru dalam memenuhi kualifikasi akademik  ke S-I sesuai amanah Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  Dengan kebijakan sertifikasi guru yang mensyaratkan guru harus memenuhi kualifikasi akademik S-I, banyak guru yang termotivasi untuk melanjutkan kuliah ke S-I. Namun yang terjadi di lapangan adalah :
  1. Guru mengikuti Pendidikan lanjutan ke S-I tidak sesuai dengan mata pelajaran yang di ampuh dan jurusannya juga berbeda dengan yang sebelumnya. 
  2. Waktu penyelesaian yang singkat dan tidak sesuai dengan waktu penyelesaian perkuliahan yang normal 
  3. Bagai mana mungkin kompetensi bisa meningkat apabila hal tersebut terjadi.                 
 
Anjuran Ditjen PMPTK bagi guru
Semua guru agar meningkatkan kualifikasi akademik, dengan tetap memperhatikan:  
  1. Program studi harus terakreditasi oleh BAN-PT. atau memiliki izin penyelenggaraan. Bila belum terakreditasi atau tidak memiliki izin penyelenggaraan, maka ijazahnya tidak diakui  dan tidak dapat mengikuti program sertifikasi guru. 
  2. Program studi disesuaikan dengan ijasah sebelumnya atau mata pelajaran yang diampu, bila tidak akan mengurangi nilai dalam penilaian portopolio.
  3. Prinsip peningkatan kualifikasi akademik adalah meningkatkan kompetensi guru sehingga guru dapat melakukan tugasnya lebih professional bukan semata mata untuk mengikuti sertifikasi guru.
  4. Untuk mengikuti peningkatan kualifikasi akademik guru, dapat mengikuti program pemerintah melalui program PPKHB ( Pengakuan Pengalaman Kerja dan  Hasil Belajar). Dalam program ini akan mengakui pengalaman dan  hasil belajar guru sebagai kredit semester, sehingga dapat mengurangi beban kredit semester dan mengurangi lama waktu belajar. (KF/Prodik)
 


 
Direktorat Profesi Pendidik, Ditjen PMPTK
Komplek Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lantai 14, Jalan Jend. Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta
telp. 021 579 741 22, fax. 021 579 741 21
Copyright © 2009. All rights reserved. Web developed by Citraweb Nusa Infomedia.