|
|
Diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota dan LPMP seluruh Indonesia, sesuai dengan surat Kepala Badan BPSDMP dan PMP nomor 3539/J2/LL/2011 tanggal 29 April 2011 perihal penyelesaian penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2011, perpanjangan waktu verifikasi data, dan cetak format A1, disampaikan beberpa sebagai berikut:
- memandang perlu untuk memperpanjang proses verifikasi data dan pencetakan Format A1 sampai dengan paling lambat 7 Mei 2011.
- Untuk itu, kami mohon Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota menugaskan Panitia Sertifikasi Guru (PSG) untuk memproses pemenuhan kuota sertifikasi guru berdasarkan peringkat calon peserta yang terdapat dalam data layak sertifikasi guru di NUPTK online.
- Permintaan refresh oleh dinas pendidikan kab/kota sudah tidak dapat dilakukan karena akan merubah semua peringkat guru yang telah dinyatakan layak sertifikasi, dan akan menghambat proses pelaksanaan sertifikasi.
- Bagi dinas pendidikan kab/kota yang telah selesai menetapkan peserta sertifikasi guru, segera berkoordinasi denga LPMP untuk verifikasi data penetapan peserta sertifikasi guru, segera berkoordinasi dengan LPMP untuk verifikasi data penetapan peserta agar memperoleh persetujuan (approval) untuk pencetakan Format A1.
- Kepala LPMP agar melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawalan terhadap proses penetapan calon peserta sertifikasi guru hingga pencetakan Format A1.
- Perpanjangan waktu dalam proses penetapan peserta ini merupakan perpanjangan terakhir, dan selanjutnya peserta akan diserahkan ke LPTK untuk proses pelaksanaan sertifikasi guru.
- Hasil Penetapan peserta sertifikasi guru oleh dinas pendidikan kab/kota akan dipublikasikan melalui website sertifikasiguru.org mulai tanggal 18 mei 2011
surat selengkapnya
Informasi mengenai Inpassing dan SKTP jenjang Dikdas dapat melalui alamat http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id
Berdasarkan Surat BPSDMP dan PMP Nomor 6176/J1/LL/2011 tanggal 25 Maret 2011 perihal Jadual Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2011, dan sesuai tahapan jadual yang tersebut pada Buku 1 Pedoman Penetapan peserta tahun 2011, di informasikan sebagai berikut:
- Tanggal 25 Maret 2011 jam 00.00 proses perbaikan data untuk penetapan calon peserta sertifikasi guru berakhir
- Tanggal 15 April 2011 batas akhir perbaikan seluruh data calon peserta sertifikasi guru
- Tanggal 30 April 2011 batas akhir proses verifikasi peserta sertifikasi guru dan cetak Format A1
- Tanggal 1 Mei 2011 secara otomatis data peserta sudah dikirim ke website KSG
Permendiknas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan [KLIK DISINI]
Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 [KLIK DISINI]
Surat untuk Pemberkasan bagi peserta sertifikasi yang lulus tahun 2010
Sehubungan dengan akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) tentang
Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Pendidik tahun 2011, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dimohonkan agar menginformasikan kepada
peserta sertifikasi guru kuota 2010 yang telah resmi dinyatakan lulus,
baik melalui penilaian portofolio, PLPG, maupun pemberian sertifikat
langsung untuk segera melengkapi berkas-berkas terkait ke dinas
pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Untuk kemudian dinas pendidikan
kabupaten/kota mengumpulkan dan menyerahkan berkas-berkas tersebut ke
LPMP paling lambat akhir Januari 2011.
Kepada Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Se Indonesia
Berkaitan dengan Surat nomor 19796/F/LL/2010 tanggal
16 November 2010, perihal Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik Tahun
2010, diberitahukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota se Indonesia.
Sehubungan dengan penyaluran tunjangan profesi
pendidik tahun 2010 yang sampai saat ini masih belum seluruhnya
terealisasi, dengan hormat kami mohon Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se Indonesia memperhatikan
beberapa hal sebagai berikut:
- Segera menyalurkan tunjangan profesi pendidik bagi guru yang telah
memenuhi persyaratan sesuai dengan alokasi dana yang tersedia pada
masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
- Apabila dana yang teralokasi tidak mencukupi untuk membayarkan
tunjangan untuk selama 12 bulan, maka tunjangan diberikan sejumlah dana
yang sudah ada dan kekurangan dana tahun 2010 akan diusulkan dalam
alokasi dana tahun 2011.
- Data nama guru beserta jumlah kekurangan dana tunjangan profesi yang
belum dibayarkan tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas
segera dilaporkan kepada kami paling lambat tanggal 10 Desember 2010.
- Data tersebut dalam bentuk file dan CD dikirim ke alamat:
Direktorat Profesi Pendidik
Up. Subdit Program
Komplek Kemdiknas Gedung D Lantai 14
Jl. Jenderal Sudirman Pintu 1 Senayan, Jakarta 10270
Mohon diperhatikan bahwa:
Kami hanya akan menerima dan memproses data yang berasal dari dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan bukan data yang berasal dari perorangan/individu.
SURAT PALSU
Bimtek dan Uji Sertifikasi Guru Tahun 2010
Telah beredar SURAT PALSU tentang Bimtek dan Uji Sertifikasi Guru
Guru harus berhati-hati bila menerima surat tersebut dan segera konsultasi ke dinas pendidikan setempat atau ke Direktorat Profesi Pendidik 021 57974122
|
Data pengunjung
Jumlah Pengunjung Hari ini : 1346
Jumlah Pengunjung Total : 2059647
|