|
|
Selamat datang kepada pengunjung website sertifikasi guru
Guru
menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional. Utamanya
dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui
pendidikan formal.
Guru profesional dan bermartabat menjadi impian kita
semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif,
demokratis, dan berakhlak. Guru profesional dan bermartabat memberikan
teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat.
Sertifikasi guru mendulang harapan agar terwujudnya impian tersebut.
Perwujudan impian ini tidak seperti membalik talapak tangan. Karena
itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua pihak yakni, pemerintah
pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan guru.
Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya
pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru sehingga pembelajaran di
sekolah menjadi berkualitas. Peningkatan program lain yaitu;
peningkatan kualifikasi akademik guru menjadi S1/D4, peningkatan
kompetensi guru, pembinaan karir guru, pemberian tunjangan guru,
pemberian maslahat tambahan, penghargaan, dan perlindungan guru.
Sertifikasi guru melalui uji kompetensi
memperhitungkan pengalaman profesionalitas guru, melalui penilaian
portofolio guru. Sepuluh komponen portofolio guru akan dinilai oleh
perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Bagi guru yang belum
memenuhi batas minimal lolos, akan mengikuti pendidikan dan pelatihan
hingga guru dapat menguasai kompetensi guru.
Mari kita sukseskan pelaksanaan sertifikasi guru yang jujur dan adil.
[…....BREAKING NEWS…....]
27 Juni 2009
Bagi peserta sertfikasi guru yang telah
lulus melalui jalur Pendidikan, segera mengirimkan berkas-berkas penunjang untuk
pencairan tunjangan profesi ke Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK melalui
fax. 021 57974121, atau melalui email (berkas di scan), ke alamat : sertifikasiguru@sertifikasiguru.org
Berkas-berkas yang harus dikirimkan:
- Foto
kopi sertifikat pendidik yang dilegalisir
- Foto
kopi SK yang mencantumkan gaji terakhir, dapat berupa SK kenaikan pangkat
terakhir, atau SK kenaikan gaji berkala terakhir, atau Leger Gaji bulan
terakhir yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
- Surat
Keterangan beban kerja
- Surat
Keterangan tugas tambahan bagi guru yang diberi tugas tambahan
- Foto
kopi nomor rekening Bank/Pos yang aktif (tulisan harap diperjelas).
- Foto
kopi SK sebagai guru tetap dari yayasan atau satuan pendidikan bagi guru bukan
PNS yang bertugas di sekolah swasta.
- Foto
kopi SK sebagai guru bukan PNS dari pemerintah daerah/Dinas Pendidikan
Provinsi/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bagi guru bukan PNS yang bertugas di
sekolah negeri.
- Foto
kopi SK sebagai pengawas bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
|
Data pengunjung
Jumlah Pengunjung Hari ini : 144
Jumlah Pengunjung Total : 22216
|